TUGAS 1
Pada postingan kali ini saya akan menulis blog mata
kuliah Pengantar Bisnis Informatika. Dan
pada pertemuan kali ini saya akan menulis mengenai pengertian dari bisnis itu
apa, lalu menjelaskan pendirian badan usaha dan memberikan contoh – contohnya…
Pengertian
bisnis
Dalam kehidupan
sehari-hari sudah tidak asing lagi bagi kita dengan penyebutan istilah bisnis
atau berbisnis. Kata bisnis berasal dari bahasa Inggris yaitu busy yang
berarti sibuk. Kata
busy pada bahasa inggris lama yakni bisignis yang artinya keadaan dimana seseorang
sibuk.
Sedangkan secara
etimologi, bisnis yaitu keadaan dimana individu atau sekelompok orang sibuk
melakukan pekerjaan yang dapat menghasilkan laba atau keuntungan. Kata “bisnis”
memiliki tiga penggunaan, yakni penggunaan singular yang merujuk pada badan
usaha,yakni kesatuan yuridis dan ekonomis yang tujuannya mencari keuntungan.
Pengertian bisnis menurut para ahli:
1. Pengertian Bisnis menurut
Hooper
Bisnis adalah segala dan
keseluruhan kompleksitas yang ada pada berbagai bidang seperti penjualan
(commerce) dan industri, industri dasar, processing, dan industri manufaktur
dan jaringan, distribusi, perbankkan,insuransi, transportasi, dan seterusnya
yang kemudian melayani dan memasuki secara utuh dunia bisnis secara menyeluruh.
2. Pengertian bisnis menurut Prof. Owen
Bisnis adalah sebuah
perusahaan yang berhubungan dengan produksi dan distribusi barang-barang untuk
dijual ke pasaran ataupun memberikan harga pada setiap jasanya.
3. Pengertian bisnis menurut Prof. L.R. Dicksee
Bisnis adalah suatu
bentuk aktivitas yang utamanya bertujuan untuk memperoleh keuntungan bagi yang
yang mengusahakan atau yang berkepentingan dalam terjadinya aktivitas tersebut.
4. Menurut Mc Naughton
Bisnis adalah pertukaran
barang-barang, uang ataupun jasa untuk keuntungan mutual.
5. Menurut William Spregal
Bisnis adalah segala
aktivitas yang berkaitan dengan produksi dan penjualan barang-barang ataupun
jasa dapat diklasifikasikan dalam aktivitas-aktivitas bisnis.
Bentuk Dasar Kepemilikan
Bisnis
Meskipun bentuk kepemilikan bisnis berbeda-beda pada setiap
negara, ada beberapa bentuk yang dianggap umum:
Perusahaan perseorangan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang
oleh satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab tak
terbatas atas harta perusahaan.
Persekutuan adalah bentuk bisnis dimana dua orang atau lebih
bekerja sama mengoperasikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan. Sama
seperti perusahaan perseorangan, setiap sekutu (anggota persekutuan) memiliki
tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Persekutuan dapat
dikelompokkan menjadi persekutuan komanditer dan firma.
Perseroan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh beberapa
orang dan diawasi oleh dewan direktur. Setiap pemilik memiliki tanggung jawab
yang terbatas atas harta perusahaan.
Koperasi adalah bisnis yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Karateristik utama koperasi
yang membedakan dengan badan usaha lain adalah anggota koperasi memiliki
identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik
sekaligus pengguna jasa koperasi.
Fungsi bisnis adalah untuk menciptakan nilai suatu
produk, yang kurang bernilai akan di olah kembali menjadi suatu kebutuhan yang
berfungsi untuk masyarakat. Pada nilai kegunaan barang yang diciptakan pada
kegiatan bisnis sehingga dapat memenuhi kebutuhan yang terangkum dalam fungsi
utama dalam berbisnis.
Pada umumnya tujuan bisnis didirikan tidak hanya profit oriented
semata, namun secara keseluruhan tujuan bisnis didirikan meliputi :
(1) Profit,
(2) Pengadaan barang atau jasa,
(3) Kesejahteraan bagi pemilik faktor produksi dan masyarakat,
(4) Full employment,
(5) Eksistensi perusahaan dalam jangka panjang (waktu yang lama),
(6) Kemajuan dan pertumbuhan,
(7) Prestise dan prestasi.
Pendirian
badan usaha
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang
bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat. Disebut kesatuan
yuridis karena badan usaha umumnya berbadan hukum. Disebut kesatuan ekonomis
karena faktor-faktor produksi badan usaha terdiri atas sumber daya alam, modal,
dan tenaga kerja dikombinasikan untuk mendapat laba atau member layanan kepada
masyarakat. Badan usaha yang bertujuan untuk mencari laba pada umumnya dimiliki
oleh pihak swasta, seperti PT Astra, PT Indofood, dan PT Unilever.
Jenis-jenis badan usaha dapat dikelompokkan berdasarkan
kegiatan yang dilakukan, kepemilikan modal, dan wilayah Negara. Jenis badan
usaha berdasarkan kegiatan yang dilakukan, terdiri dari:
- Badan Usaha Ekstraktif: Badan usaha ini mengambil
apa yang telah tersedia di alam. Contoh badan usaha ekstraktif: PT
Pertamina dan PT Bukit Asam.
- Badan Usaha Agraris: Badan usaha
ini berusaha membudidayakan tumbuh-tumbuhan atau segala kegiatan yang
berkaitan dengan pertanian. Contoh badan usaha agraris: PT Perkebunan
Negara, Badan Usaha Pembibitan, dan Badan Usaha Tambak.
- Badan Usaha Industri: Badan usaha
ini berusaha meningkatkan nilai ekonomi barang dengan jalan mengubah
bentuknya. Contoh badan usaha industri: PT Kimia Farma.
- Badan Usaha Perdagangan: Badan usaha ini bergerak
dalam aktivitas yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang tanpa
mengubah bentuknya untuk memperoleh keuntungan. Contoh badan usaha
perdagangan: PT Matahari.
- Badan Usaha Jasa: Badan usaha
ini memenuhi kebutuhan konsumen dengan jalan menyediakan jasa kepada
masyarakat. Contoh badan usaha jasa: PT Bank Rakyat Indonesia.
Jenis-jenis badan usaha berdasarkan
kepemilikan modal, terdiri dari:
A.
Perusahaan Perseorangan
Dari
namanya kita tahu bahwa perusahaan perseorangan merupakan jenis kegiatan usaha,
modal dan manajemenya ditangani oleh satu orang. Orang yang punya usaha tersebut
biasanya menjadi manajer atau direktur sendiri, jadi tanggung jawabnya tidak
terbatas. Namun jika untung, tentu untuk sendiri dong.
B. Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan
orang - orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasisekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
Menurut ILO ( International
Labour Organization ),
koperasi memiliki 6 elemen atau ciri - ciri yang harus dimiliki :
·
Koperasi adalah perkumpulan orang –
orang.
·
Penggabungan orang - orang berdasarkan
kesukarelaan.
·
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai.
C.
BUMN ( Badan Usaha Milik Negara )
BUMN
merupakan jenis badan usaha dimana seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh
Pemerintah. Status pegawai yang bekerja di BUMN adalah karyawan BUMN, bukan
pegawai negeri. Saat ini sih sudah ada 3 bentuk badan usaha BUMN, yaitu :
1. Perjan
Perjan merupakan salah
satu bentuk badan usah yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah. Kemudian perjan fokus melayani masyarakat. Namun karena selalu fokus pada
masyarakat dan tanpa adanya pemasukan untuk menanggulangi hal tersebut, maka
sudah tidak terapkan lagi. Contoh
Perjan : PT. KAI (Kereta Api
Indonesia)
2. Perum
Perum ibarat perubahan
dari Perjan. Sama seperti perjan, namun perum berorientasi pada profit atau
mencari keuntungan. Perum dikelola oleh negara dan karyawan berstatus sebagai
Pegawai Negeri. Walaupun sudah berusaha mencari keuntungan namun tetap saja merugi,
sehingga Negara menjualnya ke publik dan pada akhirnya berganti nama menjadi
Perseo.
3.
Persero
Persero merupakan salah
satu bentuk badan usaha yang
dikelola oleh Negara. Tidak seperti Perjan dan Perum. Selain mencari
keuntungan, Persero juga mendedikasikan untuk pelayanan masyarakat.
Ciri-ciri Persero :
·
Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
·
Modal sebagian atau seluruhnya berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
·
Dipimpin oleh direksi
·
Pegawainya berstatus sebagai pegawai
swasta
·
Badan usahanya ditulis PT (nama
perusahaan) (Persero)
·
Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh Persero : PT.
Perusahaan Listrik Negara, PT. Pos Indonesia dan masih banyak lagi.
4.
BUMS ( Badan Usaha Milik Swasta)
Badan
Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah jenis badan usaha yang didirikan dan
dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33,
bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber
daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai
hajat hidup orang banyak. Berdasarkan badan hukumnya, BUMS dibedakan menjadi
:
1.
Firma (Fa)
Firma
merupakan badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap
anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firman berasal dari
anggota pendiri. Untuk laba atau keuntungan dibagikan kepada anggota dengan
perbandingan sesuai akta sewaktu pendiriannya.
2.
CV
( commanditaire vennootschap ) atau Persekutuan Komanditer
Perusahaan Komanditier atau yang
biasa disingkat menjadi CV meruapakan perusahaan persekutuan yang didirikan
berbadasarkan saling percaya (ciee). Jadi tuh CV merupakan salah satu bentuk
usaha yang dipilih para pengusaha yang ingin punya kegiatan usaha namun modal
minim.
3.
PT (
Perseroan Terbatas )
Merupakan badan hukum perusahaan
yang banyak diminati pengusaha. Kenapa? Karena badan hukum ini punya kelebihan
dibanding lainnya. Apa aja? seperti luasnya badan usaha yang bisa
dimiliki, bebas dalam pergerakan bidang usaha dan tanggung jawab yang dimiliki
terbatas hanya pada modal yang disetorkan.
Jenis-jenis badan usaha berdasarkan
wilayah negara, terdiri dari:
- Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri: Badan Usaha
Penanaman Modal Dalam Negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh
masyarakat Negara itu sendiri.
- Badan Usaha Penanaman Modal Asing: Badan Usaha Penanaman Modal
Asing adalah badan usaha milik masyarakat luar negeri yang beroperasi di
dalam negeri.
Dokumen
membuat badan usaha
Adapun berbagai kelengkapan
izin usaha yang diberlakukan di Indonesia saat ini terdiri dari :
1. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
Surat
Keterangan Domisili Usaha (SKDU) merupakan salah satu kelengkapan izin usaha
yang dikeluarkan oleh kantor kelurahan ataupun kantor kecamatan dimana usaha
tersebut didirikan. Surat Keterangan Domisili Usaha ini biasanya dibuat untuk mengurus
berbagai dokumen lainnya terkait dengan pendirian sebuah badan usaha, seperti
SIUP, TDP, NPWP, dan lain-lain. Biasanya hanya diperlukan waktu satu hari untuk
mengurus surat keterangan ini jika persyaratannya sudah lengkap.
Contoh SKDU:
2. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP)
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan kepada wajib
pajak (WP) sebagai sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai
tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan
kewajiban perpajakannya. Nomor wajib pajak biasanya akan
dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan. Hal ini bertujuan untuk
menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi
perpajakan.
Untuk
mendapatkan kelengkapan usaha berupa Nomor Pokok Wajib Pajak, seorang wajib
pajak baik secara pribadi maupun lembaga dapat mengajukan permohonan ke Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan
Potensi Perpajakan (KP4) di wilayah wajib pajak tinggal.
Contoh NPWP:
3. SPT Pajak
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah
surat yang oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau
pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan
kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Contoh SPT Pajak:
4.
Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP)
Adalah surat izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah
untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan,
koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan
usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili
perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
SIUP terdiri atas tiga kategori yaitu :
·
SIUP
Kecil, diterbitkan bagi perusahaan
yang memiliki modal disetor dan kekayaan bersih dibawah Rp. 200 juta di
luar tanah dan bangunan.
·
SIUP
Menengah, diterbitkan bagi perusahaan
yang memiliki modal disetor dan kekayaan bersih Rp. 200 juta s/d Rp. 500
juta di luar tanah dan bangunan.
·
SIUP
Besar, diterbitkan bagi perusahaan
yang memiliki modal disetor dan kekayaan bersih di atas Rp. 500 juta di luar
tanah dan bangunan.
Contoh SIUP:
Referensi: