Sejarah tentang HAM
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1945 tentang Pembentukan Departemen-Departemen di Republik Indonesia.
- Pengumuman Pemerintah tanggal
19 Agustus 1945 tentang Pembentukan Kabinet I, untuk Departemen Kehakiman
Republik Indonesia diangkat Prof.DR. MR. SUPOMO sebagai Menteri Kehakiman
Republik Indonesia pertama kemudian pada tanggal 1 Oktober 1945 Departemen
Kehakiman diperluas :
- Kejaksaan berdasarkan Maklumat
Pemerintah tahun 1945 tanggal 1 0ktober 1945.
- Jawatan Topograpi berdasarkan
Penetapan pemerintah tahun 1945 Nomor 1/S.D.
- Mahkamah Islam Tinggi
dikeluarkan dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia dan masuk ke
Departemen Agama Republik Indonesia berdasarkan penetapan pemerintah tahun
1946 Nomor 5/S.D.
- Jawatan
Topograpi dikeluarkan dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia dan
masuk ke Departemen Pertahanan berdasarkan Penetapan Pemerintah tahun 1946
nomor 8/S.D.
- Pada
tanggal 5 Juli 1959 keluar DEKRIT Presiden untuk kembali ke Undang-undang
Dasar 1945. Kemudian dibentuk Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN)
ber-dasarkan Keputusan Presiden Nomor 194 tahun 1961 kedudukan LPHN
dipindahkan dari Perdana Menteri ke Departemen Kehakiman Republik
Indonesia.
- Undang-Undang
Pedoman 19 tahun 1964, Lembaran Negara nomor 107 tahun 1964 tentang
Ketentuan Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman, berlaku tanggal 31 Oktaber
1964, maka Peradilan Negara Republik Indonesia menjalankan dan
melaksanakan hukum yang mempunyai fungsi PENGAYOMAN, yang dilaksanakan
dalam lingkungan :
- Peradilan
Umum;
- Peradilan
Agama;
- Peradilan
Militer.
- Peradilan
Tata Usaha Negara
Pada lingkungan Peradilan Umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 13
tahun 1965. Lembaran Negara Nomor 70 tahun 1965 menegaskan bahwa Kekuasaan
Kehakiman dalam lingkungan Peradilan Umum dilaksanakan oleh :
- Mahkamah
Agung;
- Pengadilan
Tinggi;
- Pengadilan
Negeri.
- Undang-Undang
Nomor 19 tahun 1964, Lembaran Negara Nomor 107 tahun 1964 tentang
Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman dianggap tidak sesuai lagi dengan keadaan,
maka dikeluarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dan mulai berlaku tanggal 17
Desember 1970 yang menegaskan Kekuasaan Kehakiman adalah Kekuasaan yang
Merdeka, dilaksanakan oleh :
- Peradilan
Umum;
- Peradilan
Agama;
- Peradilan
Militer;
- Peradilan
Tata Usaha Negara.
- Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 44 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Organisasi Departemen. diatur tentang :
- Kedudukan
Tugas Pokok dan Fungsi Departemen;
- Susunan
0rganisasi Departemen: Tugas dan Fungsi
Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal,
Staf Ahli dan unit-unit Vertikal di Daerah.
Untuk susunan 0rganisasi Departemen Kehakiman Republik Indonesia diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 tahun 1974, Lampiran 3, Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor J.S.4/3/7 tahun 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehakiman Republik Indonesia
Untuk susunan 0rganisasi Departemen Kehakiman Republik Indonesia diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 tahun 1974, Lampiran 3, Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor J.S.4/3/7 tahun 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehakiman Republik Indonesia
- Keputusan
Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 23 September 1985 Nomor
M.06-UM.01.06 tahun 1985 tentang penetapan Tanggal 30 Oktober Sebagai hari
Kehakiman Republik Indonesia. Pada Pasal 2 Hari Kehakiman disebut dengan
HARI DHARMA KARYADHIKA.
- Sistem
Holding Compani ke Sistem Integrated di lingkungan Departemen Kehakiman
Republik Indonesia dengan Surat Persetujuan MENPAN Nomor B 477/I/MENPAN/7/
84 Tanggal 6 Juli 1984 KEPPRES RI Nomor 124/M Tahun 1984 dan KEPMENKEH RI
Nomor M.05-PR.07.10 Tahun 1984 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dep.
Kehakiman R.I
- Akibat
Reformasi, dikeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 136
tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Departemen. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 355/m tahun
1999 tentang Pengangkatan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik
Indonesia. Keluarnya Undang-Undang Nomor 35 tahun 2000 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Kekuasaan Kehakiman bahwa pada menegaskan untuk di lingkungan Peradilan
Umum dikeluarkan dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia ke Mahkamah
Agung Republik Indonesia dengan masa transisi paling lama 5(lima) tahun
(lebih kurang tahun 2003 sudah selesai). Berdasarkan Surat Persetujuan
Menteri Negara pendayaan Aparatur Negara Nomor 24/M.PAN/I/2000 dikeluarkan
Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia Nomor
M.O3-PR.07.10 tahun 2000 tanggal 5 April 2000 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Departemen Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia.
- Setelah
Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia pada
tanggal 7 Agustus 2000 sampai dengan 14 Agustus 2000, Presiden Republik
Indonesia KH. ABDURRAHMAN WAHID merampingkan Kabinet Kesatuan dengan
mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 234/m 2000
tentang pengangkatan Menteri Kehakiman dan hak Asasi Manusia Prof. DR
YUSRIL IHZA MAHENDRA
VISI DAN MISI TENTANG HAM
Isu-isu
strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai gambaran keadaan yang
terus menerus dihadapi dalam upaya untuk mewujudkan sistem hukum nasional yang
mencakup pembangunan substansi hukum, penyempurnaan struktur hukum dan
pelibatan seluruh komponen masyarakat yang mempunyai kesadaran hukum tinggi
untuk mendukung pembentukan sistem hukum nasional yang dicita-citakan
sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
2005-2025. Tantangan yang dihadapi dalam mewujudkan sistem hukum nasional
sebagaimana yang dicita-citakan adalah mewujudkan sistem hukum nasional yang
menjamin tegaknya supremasi hukum dan hak asasi manusia yang berdasarkan
keadilan dan kebenaran. Berlandaskan hal tersebut maka dirumuskan visi dan misi
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yaitu :
Visi :
Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum.
Misi :
Melindungi Hak Asasi Manusia.
RENCANA STRATEGIS PADA HAM
Tata Nilai
- Kepentingan
Masyarakat
- Integritas
- Responsif
- Akuntabel
- Profesional
Tujuan
Tujuan merupakan penjabaran dari misi dan juga dimaksudkan sebagai kerangka dasar serta arah pelaksanaan kebijakan dan kegiatan prioritas pembangunan. Tujuan pembangunan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun 2010-2014 adalah:
Tujuan merupakan penjabaran dari misi dan juga dimaksudkan sebagai kerangka dasar serta arah pelaksanaan kebijakan dan kegiatan prioritas pembangunan. Tujuan pembangunan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun 2010-2014 adalah:
- Menciptakan
Supremasi Hukum;
- Memberdayakan
Masyarakat untuk Sadar Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Memperkuat
Manajemen dan Kelembagaan secara Nasional;
- Meningkatkan
Kualitas Sumber Daya Manusia.
Sasaran
Sasaran merupakan penjabaran dari tujuan yang menggambarkan sesuatu yang akan dicapai melalui serangkaian kebijakan, program dan kegiatan prioritas agar penggunaan sumber daya dapat efisien dan efektif. Sasaran pembangunan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun 2010-214 adalah :
Sasaran merupakan penjabaran dari tujuan yang menggambarkan sesuatu yang akan dicapai melalui serangkaian kebijakan, program dan kegiatan prioritas agar penggunaan sumber daya dapat efisien dan efektif. Sasaran pembangunan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun 2010-214 adalah :
- Pembentukan
peraturan perundang-undangan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan
perkembangan global secara tepat waktu;
- Seluruh
peraturan perundang-undangan di tingkat pusat maupun daerah harmonis dan
melindungi kepentingan nasional;
- Seluruh
pengawasan dan penindakan dilakukan secara konsisten untuk menjamin
kepastian hukum; - Seluruh
desa sadar hukum;
- Seluruh
masyarakat, terutama kelompok rentan dan minoritas memperoleh perlindungan
dan pemenuhan atas hak asasinya;
- Hak
kekayaan intelektual masyarakat menjadi produk bernilai ekonomi yang
diakui secara internasional;
- Seluruh
perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pelaporan dilakukan secara
tepat waktu dan terintegrasi serta berdasarkan data yang akurat;
- Seluruh
unit kerja memenuhi standar pelayanan prima dan mencapai target kinerjanya
dengan administrasi yang akuntabel;
- Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Law Centre memiliki kantor pelayanan
hukum dan Hak Asasi Manusia di setiap kabupaten/kota;
- Seluruh
aparatur hukum dan hak asasi manusia memiliki kompetensi sesuai bidangnya
dan memperoleh pengembangan karir yang jelas;
- Seluruh
unit kerja memiliki sumber daya manusia profesional sesuai kebutuhan dan
kaderisasi yang berkesinambungan.
Lalu dalam website ini kita dapat menemukan kelebihan dan kekurangan dalam website tersebut. Saya akan menjelaskan kekurangan dan kelebihan dari website HAM tersebut adalah:
KELEBIHAN:
- Dapat menegakkan keadilan tentang HAM
- Masyarakat dapat melihat secara online bahwa apa saja kinerja pada Pemerintahan HAM.
- Membuat warganegara tidak tergantung pada politis yang memiliki kepentingan sempit
- Mendorong warganegara meningkatkan kapasitas pribadinya misalnya meningkatkan kesadaran politik atau meningkatkan pengetahuan pribadi.
KEKURANGAN :
- Sulit untuk diopersikan kepada masyarakat yang berukuran besar
- Sulit menghindari bias kelompok dominan
Selanjutnya saya akan
melakukan pengukuran statistik web dengan menggunakan ALEXA.
Dari pengukuran statistik web yang saya gunakan menunjukkan bahwa situs ham.go.id menempati rangking 4.300.850 dunia , bounce rate 61.50% lalu pengunjung harian 1.20 dan lamanya berkunjung hampir 2 jam.
Selanjutnya pengukuran statistik web menunjukkan bahwa persentase web ham.go.id dicari pada mesin pencari sebesar 38.50% dan disampingnya juga ada keyword yang memungkinkan web ham.go.id muncul.
Relasi yang berhubungan dengan ham.go.id ada dephub ,dephan , dll.
No comments:
Post a Comment