Sunday, November 23, 2014

MENGANALISA SEBUAH WEBSITE HAM

Share it Please
MENGANALISIS SITUS WEBSITE HAM

Saya akan menganalisis website dari situs pemerintahan dengan sumber link http://www.ham.go.id/

Sejarah tentang HAM

  • Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1945 tentang Pembentukan Departemen-Departemen di Republik Indonesia.
  • Pengumuman Pemerintah tanggal 19 Agustus 1945 tentang Pembentukan Kabinet I, untuk Departemen Kehakiman Republik Indonesia diangkat Prof.DR. MR. SUPOMO sebagai Menteri Kehakiman Republik Indonesia pertama kemudian pada tanggal 1 Oktober 1945 Departemen Kehakiman diperluas :
  • Kejaksaan berdasarkan Maklumat Pemerintah tahun 1945 tanggal 1 0ktober 1945.
  • Jawatan Topograpi berdasarkan Penetapan pemerintah tahun 1945 Nomor 1/S.D.
  • Mahkamah Islam Tinggi dikeluarkan dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia dan masuk ke Departemen Agama Republik Indonesia berdasarkan penetapan pemerintah tahun 1946 Nomor 5/S.D.
  • Jawatan Topograpi dikeluarkan dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia dan masuk ke Departemen Pertahanan berdasarkan Penetapan Pemerintah tahun 1946 nomor 8/S.D.
  • Pada tanggal 5 Juli 1959 keluar DEKRIT Presiden untuk kembali ke Undang-undang Dasar 1945. Kemudian dibentuk Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN) ber-dasarkan Keputusan Presiden Nomor 194 tahun 1961 kedudukan LPHN dipindahkan dari Perdana Menteri ke Departemen Kehakiman Republik Indonesia.
  • Undang-Undang Pedoman 19 tahun 1964, Lembaran Negara nomor 107 tahun 1964 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman, berlaku tanggal 31 Oktaber 1964, maka Peradilan Negara Republik Indonesia menjalankan dan melaksanakan hukum yang mempunyai fungsi PENGAYOMAN, yang dilaksanakan dalam lingkungan :
  • Peradilan Umum;
  • Peradilan Agama;
  • Peradilan Militer.
  • Peradilan Tata Usaha Negara
Pada lingkungan Peradilan Umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 1965. Lembaran Negara Nomor 70 tahun 1965 menegaskan bahwa Kekuasaan Kehakiman dalam lingkungan Peradilan Umum dilaksanakan oleh :
  • Mahkamah Agung;
  • Pengadilan Tinggi;
  • Pengadilan Negeri.
  • Undang-Undang Nomor 19 tahun 1964, Lembaran Negara Nomor 107 tahun 1964 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman dianggap tidak sesuai lagi dengan keadaan, maka dikeluarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dan mulai berlaku tanggal 17 Desember 1970 yang menegaskan Kekuasaan Kehakiman adalah Kekuasaan yang Merdeka, dilaksanakan oleh :
  • Peradilan Umum;
  • Peradilan Agama;
  • Peradilan Militer;
  • Peradilan Tata Usaha Negara.
  • Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Organisasi Departemen. diatur tentang :
  • Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Departemen;
  • Susunan 0rganisasi Departemen: Tugas dan Fungsi
Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, Staf Ahli dan unit-unit Vertikal di Daerah.
Untuk susunan 0rganisasi Departemen Kehakiman Republik Indonesia diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 tahun 1974, Lampiran 3, Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor J.S.4/3/7 tahun 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehakiman Republik Indonesia
  • Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 23 September 1985 Nomor M.06-UM.01.06 tahun 1985 tentang penetapan Tanggal 30 Oktober Sebagai hari Kehakiman Republik Indonesia. Pada Pasal 2 Hari Kehakiman disebut dengan HARI DHARMA KARYADHIKA.
  • Sistem Holding Compani ke Sistem Integrated di lingkungan Departemen Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Persetujuan MENPAN Nomor B 477/I/MENPAN/7/ 84 Tanggal 6 Juli 1984 KEPPRES RI Nomor 124/M Tahun 1984 dan KEPMENKEH RI Nomor M.05-PR.07.10 Tahun 1984 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dep. Kehakiman R.I
  • Akibat Reformasi, dikeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 136 tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 355/m tahun 1999 tentang Pengangkatan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia. Keluarnya Undang-Undang Nomor 35 tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman bahwa pada menegaskan untuk di lingkungan Peradilan Umum dikeluarkan dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan masa transisi paling lama 5(lima) tahun (lebih kurang tahun 2003 sudah selesai). Berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Negara pendayaan Aparatur Negara Nomor 24/M.PAN/I/2000 dikeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia Nomor M.O3-PR.07.10 tahun 2000 tanggal 5 April 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia.
  • Setelah Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 7 Agustus 2000 sampai dengan 14 Agustus 2000, Presiden Republik Indonesia KH. ABDURRAHMAN WAHID merampingkan Kabinet Kesatuan dengan mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 234/m 2000 tentang pengangkatan Menteri Kehakiman dan hak Asasi Manusia Prof. DR YUSRIL IHZA MAHENDRA


VISI DAN MISI TENTANG HAM


          Isu-isu strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai gambaran keadaan yang terus menerus dihadapi dalam upaya untuk mewujudkan sistem hukum nasional yang mencakup pembangunan substansi hukum, penyempurnaan struktur hukum dan pelibatan seluruh komponen masyarakat yang mempunyai kesadaran hukum tinggi untuk mendukung pembentukan sistem hukum nasional yang dicita-citakan sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025. Tantangan yang dihadapi dalam mewujudkan sistem hukum nasional sebagaimana yang dicita-citakan adalah mewujudkan sistem hukum nasional yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan hak asasi manusia yang berdasarkan keadilan dan kebenaran. Berlandaskan hal tersebut maka dirumuskan visi dan misi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yaitu :

Visi : 
Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum.

Misi : 
Melindungi Hak Asasi Manusia.


RENCANA STRATEGIS PADA HAM


Tata Nilai
  • Kepentingan Masyarakat
  • Integritas
  • Responsif
  • Akuntabel
  • Profesional
Tujuan
Tujuan merupakan penjabaran dari misi dan juga dimaksudkan sebagai kerangka dasar serta arah pelaksanaan kebijakan dan kegiatan prioritas pembangunan. Tujuan pembangunan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun 2010-2014 adalah:
  • Menciptakan Supremasi Hukum;
  • Memberdayakan Masyarakat untuk Sadar Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  • Memperkuat Manajemen dan Kelembagaan secara Nasional;
  • Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia.
Sasaran
Sasaran merupakan penjabaran dari tujuan yang menggambarkan sesuatu yang akan dicapai melalui serangkaian kebijakan, program dan kegiatan prioritas agar penggunaan sumber daya dapat efisien dan efektif. Sasaran pembangunan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun 2010-214 adalah :
  • Pembentukan peraturan perundang-undangan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan global secara tepat waktu;
  • Seluruh peraturan perundang-undangan di tingkat pusat maupun daerah harmonis dan melindungi kepentingan nasional;
  • Seluruh pengawasan dan penindakan dilakukan secara konsisten untuk menjamin
    kepastian hukum;
  • Seluruh desa sadar hukum;
  • Seluruh masyarakat, terutama kelompok rentan dan minoritas memperoleh perlindungan dan pemenuhan atas hak asasinya;
  • Hak kekayaan intelektual masyarakat menjadi produk bernilai ekonomi yang diakui secara internasional;
  • Seluruh perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pelaporan dilakukan secara tepat waktu dan terintegrasi serta berdasarkan data yang akurat;
  • Seluruh unit kerja memenuhi standar pelayanan prima dan mencapai target kinerjanya dengan administrasi yang akuntabel;
  • Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Law Centre memiliki kantor pelayanan hukum dan Hak Asasi Manusia di setiap kabupaten/kota;
  • Seluruh aparatur hukum dan hak asasi manusia memiliki kompetensi sesuai bidangnya dan memperoleh pengembangan karir yang jelas;
  • Seluruh unit kerja memiliki sumber daya manusia profesional sesuai kebutuhan dan kaderisasi yang berkesinambungan.

Lalu dalam website ini kita dapat menemukan kelebihan dan kekurangan dalam website tersebut. Saya akan menjelaskan kekurangan dan kelebihan dari website HAM tersebut adalah:

KELEBIHAN:
  1. Dapat menegakkan keadilan tentang HAM
  2. Masyarakat dapat melihat secara online bahwa apa saja kinerja pada Pemerintahan HAM.
  3. Membuat warganegara tidak tergantung pada politis yang memiliki kepentingan sempit
  4. Mendorong warganegara meningkatkan kapasitas pribadinya misalnya meningkatkan kesadaran politik atau meningkatkan pengetahuan pribadi.

KEKURANGAN :
  1. Sulit untuk diopersikan kepada masyarakat yang berukuran besar
  2. Sulit menghindari bias kelompok dominan


Selanjutnya saya akan melakukan pengukuran statistik web dengan menggunakan ALEXA.


Dari pengukuran statistik web yang saya gunakan menunjukkan bahwa situs ham.go.id menempati rangking 4.300.850 dunia , bounce rate 61.50% lalu pengunjung harian 1.20 dan lamanya berkunjung hampir 2 jam.





Selanjutnya pengukuran statistik web menunjukkan bahwa persentase web ham.go.id dicari pada mesin pencari sebesar 38.50% dan disampingnya juga ada keyword yang memungkinkan web ham.go.id muncul.


Relasi yang berhubungan dengan ham.go.id ada dephub ,dephan , dll.

No comments:

Post a Comment

Followers

Follow The Author